Baca Juga: Innalillahi, Ulama Besar Dunia Wafat karena Mobil yang Digunakan Terpasang BOM
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU);
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Segera Dicairkan, Cek Jadwal Tahap dan Termin dari Menaker
Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada