MANTRA SUKABUMI - Vaksin Covid-19 terancam akan molor pendistribusiannya, hal itu disebabkan oleh belum adanya (emergency use authorization) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya direncakan pendistribusian vaksin Covid-19 ini akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan November 2020.
Pengeluaran surat emergency use authorization adalah kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemeritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara
"Bukan karena barangnya, barangnya sudah siap. Tetapi karena emergency use authorization belum bisa dikeluarkan oleh BPOM karena ada aturan atau step-step yang harus dipatuhi," ujar Luhut saat bicara dalam acara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Luhut memastikan, Presiden Jokowi tetap mematuhi prosedur dengan memastikan surat otorisasi penggunaan darurat tersebut keluar.
"Presiden saya lihat tidak mau lari dari situ. Beliau mengatakan keamanan nomor satu. Jadi kita lihat sampai kapan. Saya kira pemerintah menghornati aturan itu," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan pemberian vaksinasi Covid-19, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2020 atau awal Januari 2021.