MANTRA SUKABUMI - Dini hari tadi Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gara-gara mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.
Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap sebuah lembaga besar Nahdlatul Ulama.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) berharap agar pihak kepolisian juga memproses pakar hukum pakar hukum tata negara, Refly Harun selaku pemilik akun yang diduga menyebarkan video wawancara bersama Gus Nur.
Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara
Baca Juga: Awas Jangan Tidur Sambil Nyalakan Kipas Angin, Ini 5 Bahayanya yang Dapat Merusak Kesehatan Anda
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut. Namun diharapakannya proses hukum juga dijalankan kepada pemilik maupun pengunggah video kontroversial tersebut.
"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," desak dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Sabtu 24 Oktober 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com.
Ucapan Gus Nur menurut Rumadi, sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.