"(Makanya-red) apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," imbuhnya.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," lanjutnya.
Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada
Baca Juga: Cek Fakta : MK Akhirnya Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Setelah Mahasiswa Cecar Presiden Jokowi
Sebagaimana diketahui, Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Gus Nur membuat pernyataan kontroversial. Saat lakukan wawancara di Channel Youtube Refly Harun,
Saat berbincang dengan Refly Harun tersebut, Gus Nur menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.
Pernyataan ini tentu memantik reaktif dari berbagai kalangan khususnya warga nahdiyyin yang tidak terima atas pernyataan Gus Nur tersebut, dan meminta untuk diproses secara hukum.**