Mungkinkah Refly Harun Diproses Hukum Usai Gus Nur Ditangkap Polisi, Begini Harapan PBNU?

- 24 Oktober 2020, 21:56 WIB
Gus Nur Ditangkap, PBNU : Kita Apresiasi Polisi Jangan Ragu Tangkap Nur Sugi /
Gus Nur Ditangkap, PBNU : Kita Apresiasi Polisi Jangan Ragu Tangkap Nur Sugi / /

 

MANTRA SUKABUMI - Dini hari tadi Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gara-gara mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.

Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap sebuah lembaga besar Nahdlatul Ulama.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) berharap agar pihak kepolisian juga memproses pakar hukum pakar hukum tata negara, Refly Harun selaku pemilik akun yang diduga menyebarkan video wawancara bersama Gus Nur.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Baca Juga: Awas Jangan Tidur Sambil Nyalakan Kipas Angin, Ini 5 Bahayanya yang Dapat Merusak Kesehatan Anda

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut. Namun diharapakannya proses hukum juga dijalankan kepada pemilik maupun pengunggah video kontroversial tersebut.

"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," desak  dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Sabtu 24 Oktober 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com.

Ucapan Gus Nur menurut Rumadi, sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

"(Makanya-red) apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," imbuhnya.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," lanjutnya.

Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada

Baca Juga: Cek Fakta : MK Akhirnya Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Setelah Mahasiswa Cecar Presiden Jokowi

Sebagaimana diketahui, Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Gus Nur membuat pernyataan kontroversial. Saat lakukan wawancara di Channel Youtube Refly Harun,

Saat berbincang dengan Refly Harun tersebut, Gus Nur menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.

Pernyataan ini tentu memantik reaktif dari berbagai kalangan khususnya warga nahdiyyin yang tidak terima atas pernyataan Gus Nur tersebut, dan meminta untuk diproses secara hukum.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah