Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya

- 25 Oktober 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Sebab Pandemi Virus Covid-19 atau Corona yang kini belum juga hilang di Indonesia. Pemerintah hingga saat ini berupaya untuk menekan angka penularannya, yang belum juga menemukan titik terang.

Selain itu, Pemerintah berupaya untuk meringankan beban dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat.

Dengan mengeluarkan beberapa program bantuan ekonomi untuk kalangan masyarakat pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya yang terdampak Pandemi virus Covid-19 ini.

Baca Juga: Jokowi Diminta untuk Waspada Dugaan Kudeta: Ingat Sejarah, Jangan Tunggu Sesuatu Terjadi

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut 10 Godaan Menjelang Pernikahan yang Selalu Muncul

Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako. Seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.

Dan kabar baiknya bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021, yuk ketahui syaratnya, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut:

1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.


3. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Pemimpin Senior al Qaeda al Masri Tewas Dibunuh Pasukan Keamanan Afganistan, Bagaimana Respon FBI?

5. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Nah itulah, 6 bantuan yang akan diperpanjang hingga tahun 2021, semoga beruntung.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x