Kemendag Pastikan Pembiayaan Leasing dan Tingkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen

- 27 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

Perlindungan konsumen secara patut serta hak untuk di perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.

Beberapa penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing antara lain yaitu konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani.

Konsumen tidak diberikan salinan perjanjian atau dokumen terkait produk yang dibeli atau dimanfaatkan.

Baca Juga: Peringatan HSP Ke-92 28 Oktober 2020, Berikut Sejarah Singkat Munculnya Naskah Sumpah Pemuda

Penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris.

Dan tidak adanya kesepakatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausal perjanjian.

Serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x