Kemendag Pastikan Pembiayaan Leasing dan Tingkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen

- 27 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

 

MANTRA SUKABUMI - Kementriaan Perdagangan tingkatkan kepastian jaminan perlindungan dalam pembiayaan leasing.

Pahami hak dan kewajiban konsumen dalam pembiayaan leasing.

Kemendag telah mengangkat permasalahan leasing agar konsumen sadar atas hak dan kewajibannya dan menegakkan Undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag.go.id pada 27 Oktober 2020, Kemenag tingkatkan pembiayaan leasing dan jaminan perlindungan konsumen.

Pada acara Hari Konsumen Nasional 2020 Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan tentang perlindungan konsumen pembiayaan leasing.

Kemendag berharap kegiatan tersebut dapat memberi pencerahan bagi kita semua.

Selain itu dapat mempererat kerjasama dan koordinasi dalam menegakkan Undang-undang tentang perlindungan konsumen serta mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju.

Saat ini permasalahan pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

Pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian termasuk berimbas pada konsumen dalam kemampuan bayar konsumen (debitur) pembiayaan leasing.

Setelah kebijakan sebelumnya di keluarkan, tetap saja konsumen pembiayaan leasing belum mendapatkan perlindungan sepenuhnya akibat hilangnya kemampuan bayar mereka.

Dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

Hak-hak tersebut yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan, Menaker Terbitkan SE Upah Minimum Tahun 2021

Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.

Perlindungan konsumen secara patut serta hak untuk di perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.

Beberapa penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing antara lain yaitu konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani.

Konsumen tidak diberikan salinan perjanjian atau dokumen terkait produk yang dibeli atau dimanfaatkan.

Baca Juga: Peringatan HSP Ke-92 28 Oktober 2020, Berikut Sejarah Singkat Munculnya Naskah Sumpah Pemuda

Penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris.

Dan tidak adanya kesepakatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausal perjanjian.

Serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x