Kemendag Pastikan Pembiayaan Leasing dan Tingkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen

- 27 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

Saat ini permasalahan pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

Pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian termasuk berimbas pada konsumen dalam kemampuan bayar konsumen (debitur) pembiayaan leasing.

Setelah kebijakan sebelumnya di keluarkan, tetap saja konsumen pembiayaan leasing belum mendapatkan perlindungan sepenuhnya akibat hilangnya kemampuan bayar mereka.

Dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

Hak-hak tersebut yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan, Menaker Terbitkan SE Upah Minimum Tahun 2021

Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x