Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Ikuti Anjuran Pemerintah
Sehingga, pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan dewan pengupahan nasional.**