Bagi yang rekeningnya sudah tidak aktif, segera minta kepada pihak bank supaya diaktifkan
Bagi yang rekeningnya diblokir, segera minta dibuka blokirnya.
Bagi yang menggunakan rekening giro, segera buka jenis rekening tabungannya.
Semua perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dengan pihak bank, segera laporkan oleh peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak pemberi kerja (perusahaan).
Sementara pihak bank akan menyampaikan perubahan ini kepada pihak Kemnaker, agar anda bisa masuk pada pencairan susulan penerima Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1.
Arwansyah berjanji, jika peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berusaha untuk memperbaiki permasalahannya, akan diusahakan untuk menerima bantuan seperti teman-teman peserta lainnya yang sudah menerima pencairan termin 1.
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari ini Kamis 29 Oktober 2020, Lengkap Ada Emas Antam, Retro, Batik
Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Tahap 1 = Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %);
Tahap 2 = Rp 3.577.838.200.000 (99,38 %);