MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar.
Kemenkop UKM menyampaikan pihaknya memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota.
Oleh karena itu jika NIK KTP anda tidak terdaftar segera lakukan hal ini jika setelah login eform.bri.co.id/bpum nama anda tidak terdaftar.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran
Seperti diketahui Bank BRI menyiapkan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta, jika tidak terdaftar segera lakukan ini.
Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum