BPOM: Izin Distribusi Obat dan Vaksin Harus Lalui Uji Klinis untuk Buktikan Khasiat dan Keamanannya

- 30 Oktober 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Kemenkes telah memaparkan bahwa pihak BPOM, MUI dan kemenag tengah memastikan keamanan vaksin Covid-19 dari segi keselamatan dan kehalalan.
Ilustrasi vaksin Covid-19: Kemenkes telah memaparkan bahwa pihak BPOM, MUI dan kemenag tengah memastikan keamanan vaksin Covid-19 dari segi keselamatan dan kehalalan. /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Togi Hutadjulu pada hari Rabu mengatakan, pihaknya memiliki standar dalam pemberian izin obat dan vaksin.

“Harus melalui proses uji klinis untuk membuktikan khasiat dan keamanannya. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan mutu produk melalui hasil dan evaluasi persyaratan mutu serta jaminan proses produksi vaksin dengan Good Manufacturing Practice (GMP),” ucapnya. Togi.

44 calon vaksin covid-19 sudah masuk uji klinis, sebanyak 154 calon vaksin sedang dalam tahap uji coba praklinik. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO) per 19 Oktober 2020. Vaksin dari Sinovac, Sinopharm, Astra Zeneca, dan Moderna telah memasuki uji klinis ketiga mereka.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, yang menyatakan, namun hingga saat ini belum ada vaksin yang mendapat izin edar dan semua kandidat masih dalam proses pengembangan tahap uji klinis.

Setelah seluruh proses telah dilalui dan dinilai telah memenuhi persyaratan aspek efikasi, keamanan dan kualitas.

Badan POM akan memberikan izin penggunaan dalam bentuk Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar.

Pandemi COVID-19 telah memungkinkan pemberian EUA untuk obat dan vaksin dalam penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x