Link Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bank BRI, Simak Cara Akses dan Daftar

- 31 Oktober 2020, 05:33 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

 


MANTRA SUKABUMI - Link cek daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta Bank BRI, simak cara akses dan daftar.

Berikut ini link untuk mengecek daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang disiapkan Bank BRI, termasuk dengan cara akses dan daftar.

Seperti diketahui, Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah menyiapkan link untuk mengecek penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta secara online dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum dengan cara mengakses dan daftarnya.

Baca Juga: E-Form BRI UMKM, Cara Akses dan Daftar BPUM Hingga Cair, Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Terungkap, Ternyata SBY Jagokan Capres Ini Menang Pilpres AS, Ini Alasannya

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor NIK KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Jika nomor NIK anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Kabar Gembira, Cristiano Ronaldo Akhirnya Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 7,0 Guncang Turki dan Sebabkan Tsunami, Berikut Analisa BMKG

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah