Tak Hiraukan Himbauan Menaker, Ganjar Pranowo Tetap Naikkan UMP 2021 Jateng 3,27 Persen

- 31 Oktober 2020, 06:13 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala Disnaker Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala Disnaker Jateng /Diskominfo Jateng

 


MANTRA SUKABUMI - Seolah tak menghiraukan himbauan Menaker Ida Fauziyah terkait UMP, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik 3,27 persen.

Kepastian kenaikan UMP 2021 Jateng sebesar 3,27 persen diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh pada Jumat, 30 Oktober 2020 petang.

Ganjar Pranowo menegaskan penetapan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bank BRI, Simak Cara Akses dan Daftar

Baca Juga: E-Form BRI UMKM, Cara Akses dan Daftar BPUM Hingga Cair, Penuhi Syarat Ini

Karena itulah Menurut Ganjar, UMP 2021 ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar seperti dikutip mantrasukabumi.com dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah jatengprov.go.id pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Ganjar juga menyebut keputusan kenaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen ini didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari yang turut hadir mendampingi Ganjar menyampaikan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata SBY Jagokan Capres Ini Menang Pilpres AS, Ini Alasannya

Saat disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum  2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya. Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” pungkasnya.**

Editor: Andriana

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah