Pertama, Anda dapat mengecek langsung dengan mengunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Caranya:
- Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Disarankan memakai PC/laptop, namun menggunakan telepon genggam juga bisa.
Baca Juga: Fadli Zon ke Fadjroel Rachman: Memalukan, Giliran Ada Penghargaan Klaim, Tapi Pas Salah Cuci Tangan
- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun
Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
- Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
- Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
- Lalu buka lagi di kemnaker.go.id dan login