DKI Jakarta dan Dokter Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Selanjutnya Provinsi Mana dan Siapa?

- 1 November 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Chillsoffear/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 kepada warga negara Indonesia sudah diatur menurut skala prioritas. Ada dua kelompok prioritas, pertama kelompok prioritas berdasarkan aktivitas warga, dan kedua prioritas berdasarkan provinsi.

Untuk prioritas provinsi, ditetapkan ada 10 provinsi yang menjadi prioritas dengan provinsi DKI Jakarta menjadi yang pertama. Sedangkan untuk kelompok aktivitas, ada 6 kelompok aktivitas warga, dengan kelompok dokter menjadi yang pertama.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah sudah diatur berdasarkan ketersediaan produk vaksin yang sudah terpenuhi. Dilansir mantrasukabumi.com dari akun IG @indonesiabaik.id pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: BPPTKG Sebut Gunung Merapi Alami 26 Kali Gempa Guguran Minggu Malam Hingga Pagi

Pada November 2020, 3 Jenis Vaksin Covid-19 buatan China segera dimulai dengan jumlah pemenuhan vaksin; Sinovac (3 Juta dosis), Sinopharm (15 Juta dosis), Cansino (100 Ribu dosis).

Adapun Provinsi yang menjadi prioritas penerima vaksin berdasarkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 terbesar (zona merah), berikut ini:

  1. DKI Jakarta
  2. Sumatera Utara
  3. Aceh
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Tengah
  6. Jawa Timur
  7. Kalimantan Selatan
  8. Sulawesi Selatan
  9. Papua
  10. Papua Barat

Dan Berikut adalah daftar kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19, berdasarkan aktivitas:

  1. Dokter, Perawat, dan Petugas Medis lainnya. Kelompok ini berjumlah 1,31 juta orang.
  2. Orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, kelompok ini berjumlah 500 ribu orang.
  3. Orang yang bertugas di bidang Pelayanan Publik, kelompok ini berjumlah 715.706 orang.
  4. Tenaga Pendidik, kelompok ini berjumlah 4,36 juta orang.
  5. Aparatur Negara, Pemerintah, dan Legislatif, kelompok ini berjumlah 3,72 juta orang.
  6. Masyarakat Umum, kelompok ini berjumlah 92, 28 juta orang.

Baca Juga: TVN Rilis Potongan Gambar Drama Korea 'Start Up' Episode Baru yang Tayang 1 November 2020

Dengan demikian jumlah dari 6 kelompok prioritas ini menyasar 102,450 juta orang.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah