Sikapi UU Cipta Kerja yang Bakal Disahkan Presiden, KSPI Bakal Unjuk Rasa Serentak 9-10 November

- 2 November 2020, 16:40 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

MANTRA SUKABUMI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan, bahwa Presiden menandatangani UU Cipta Kerja paling lambat 28 Oktober kemarin.

KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan MK pada tanggal 2 November 2020.

KSPI, dan para buruh menuntut untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2021. Rencananya KSPI akan kembali lakukan aksi unjuk rasa pada 9 dan 10 November 2020 mendatang.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

"Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review. Tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik," jelas Said kepada wartawan, Minggu, 1 November 2020.

Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id, bahwa aksi tersebut pun telah menentukan titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

Setelah itu,  mereka juga akan melanjutkan perjalanan untuk demo di depan MK hingga Istana Merdeka.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, membatalkan omnibus law UU Hak Cipta dan tuntutan agar Upah Minimum 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) terus naik," kata Said.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah