Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Besok Akan Serahkan Berkas Uji Materi Ciptaker

- 1 November 2020, 15:10 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./Antara

MANTRA SUKABUMI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada Senin, 2 November 2020.

Adapun penyerahan berkas tersebut dilakukan KSPI bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Aksi tersebut akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI, untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Wow, 8 Manfaat Daun Kemuning Ini Sangat Berguna Bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Obati Sakit Gigi

Saat penyerahan berkas ke MK, buruh akan mengadakan aksi nasional menuntut agar MK membatalkan regulasi ‘sapu jagat’ ini dan Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya bakalan menyerahkan berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2020 besok.

"Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu, 1 November 2020.

Selain menyampaikan berkas gugatan ke MK, di saat yang sama kata Iqbal, puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi dan federasi buruh juga menggelar aksi demo tolak UU Ciptaker secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun di Jakarta, aksi tersebut terpusat di sekitar Istana Negara dan MK.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x