6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:
Baca Juga: Simak, Berikut Persyaratan Prakerja Gelombang 11, Segera Login di www.prakerja.go.id
1. Cek pengusul