Segera Daftar, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya

- 2 November 2020, 18:50 WIB
 Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /Pikobar

MANTRA SUKABUMI - Di masa Pandemi saat ini, Pemerintah telah berupaya untuk meringankan beban perekonomian masyarakat yang terdampak.

Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan beberapa program bantuan ekonomi untuk kalangan masyarakat pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya.

Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako, seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Yang lebih menggembirakannya lagi, bahwa pemerintah akan memperpanjang bantuan tersebut hingga tahun 2021.

Yuk ketahui jenis bantuan apa saja dan syaratnya bagaimana, semoga saja keberuntungan ada ditanganmu, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut:


1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x