4 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan November, Mulai Dari BLT, BPUM, Hingga Kuota Internet

- 3 November 2020, 04:45 WIB
4 bantuan pemerintah ini cair bulan November, mulai BLT, BPUM, hingga Kuota Internet
4 bantuan pemerintah ini cair bulan November, mulai BLT, BPUM, hingga Kuota Internet /Kemsos.go.id/

MANTRA SUKABUMI - 4 bantuan pemerintah yang cair bulan November, mulai dari BLT, BPUM, hingga kuota internet.

4 bantuan pemerintah tersebut sudah dilakukan beberapa waktu, namun hingga bulan November juga masih berlanjut.

Diantaranya bantuan bagi karyawan dan pelaku usaha mikro dengan BLT dan BPUM, juga bantuan bagi pelajar dengan kuota internet gratis.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 Bulan November, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Beberapa jenis bantuan itu sengaja dikucurkan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 bantuan pemerintah yang cair pada bulan November ini, diantaranya:

1. BLT BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenergakerjaan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Buruan Daftar BPUM BRI Sebelum Ditutup, Cek Dulu Penerima Melalui eform.bri.co.id/bpum

Adapun terkait cara daftarnya, pekerja bisa didaftarkan langsung oleh perusahaan ataupun dengan mengakses sendiri di web yang telah disediakan Kemnaker.

2. Bantuan Kuota Internet
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mulai menyalurkan bantuan kuota internet pada bulan Oktober ini.

Rincian kuota internet gratis yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan kuota internet gratis sebesar 20 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 15 GB kuota belajar Kemendikbud.

2. Peserta didik jenjang SD hingga Sekolah Menengah mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 30 GB kuota belajar Kemendikbud.

3. Pendidik jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah mendapatkan kuota internet gratis sebesar 42 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 37 GB kuota belajar Kemendikbud.

4. Dosen hingga Mahasiswa mendapatkan kuota internet gratis sebesar 50 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 45 GB kuota belajar Kemendikbud.

Baca Juga: E-form BRI UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Sementara cara daftarnya ialah dengan menginput nomor anda di aplikasi dapodik sekolah atau aplikasi lain setiap jenjang sesuai dengan aplikasi yang disiapkan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti.

3. BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus melakukan pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan menyasar 12 juta UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Dapatkan BPUM

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon


4. Tarif Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dikabarkan telah menurunkan tarif listrik untuk 7 tujuh golongan pelanggan nonsubsidi Oktober hingga Desember.

Tarif per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x