MANTRA SUKABUMI - Sah UU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.
Dengan ditandatangannya Undang-Undang Cipta Kerja maka sah menjadi produk hukum baru yang masuk pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Itu berarti kebijakan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sudah mulai bisa diterapkan.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Simak, Cara Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Jika Terdaftar Anda Tinggal Tunggu SMS
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi beleid sapu jagat dan telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini disahkan pada 2 November 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: dr. Lahargo Seorang Psikiater Sebut Tertawa Dapat Jadi Penangkal Covid-19, Berikut Penjelasannya