MANTRA SUKABUMI - Selama pandemi Covid-19, pemerintah rutin menyalurkan beberapa Bantuan Langsung Tunai, salah satunya subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan dalam 2 termin penyaluran.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap mulai dari termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin II.
"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com kanal Youtube BNPB Indonesia pada Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya
Baca Juga: Keistimewaan Surah Yasin Setiap Hari Setiap Malam, Salah Satunya Allah Kabulkan Permintaannya
Artinya, jika target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap paling lambat pada hari Sabtu, 7 November 2020.
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun syarat-syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yaitu sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)