Baca Juga: Berikut Syarat Lengkap Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek UMKM BRI
Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Selain itu pekerja juga bisa mengecek daftar penerima subsidi gaji di link yang sudah disiapkan, salah satunya melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. berikut beberapa cara yang bisa digunakan :