“Sudahlah Kibulin, kau kalau tidak senang dengan Yahya Waloni tinggal tentukan di mana kita ketemu, kita baku pukul sampai mati. Artinya berkelahi secara fisik. Kita figth,” lanjutya.
Lebih lanjut Waloni menjelaskan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dianggap bersalah kerena polisi punya kemampuan secara hukum.
“Kepolisian ini punya kemampuan secara hukum pidana, mereka menguasai hal kriminalitas dalam kompleksifitas kehidupan masyarakat,” bebernya.
Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menangkap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU).
Baca Juga: Resmi, Menaker Sampaikan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi semua org memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita.” Ujar Ngabalin dikutip dari akun Instagram resminya pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain Gus Nur, Ngabalin juga berharap Polri bisa menangkap Refly Harun selaku pemilik kanal YouTube dan Ustad Muhammad Yahya Waloni yang kerap memberikan kritik keras keada pemerintah.
“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau. biar klian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini, Sugi semoga kau cepat siuman, dan yang lain berhentilah klian menghujat, mencaci maki, dna mengkafir-kafirkan orang lain,” pungkasnya.**