Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

- 6 November 2020, 14:05 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa setelah mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Menteri LH Korsel.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa setelah mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Menteri LH Korsel. /Antara/Biro Pers Istana

MANTRA SUKABUMI – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan gratifikasi oleh Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Nizar Dahlan melaporkan Menteri PPN/Bappenas tersebut atas dugaan gratifikasi dengan menggunakan pesawat jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Sebagai bukti, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, penggunaan pesawat pribadi oleh Plt Ketua Umum PPP tersebut juga tidak menggunakan dana partai ataupun dana dari Kementerian PPN/Bappenas, melainkan dana pinjaman kawan-kawannya sendiri. Fasilitas tersebut digunakan Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Memanas, Ustadz Waloni Tantang Duel Ali Mochtar Ngabalin Hingga Mati: Tentukan Dimana Kita Ketemu 

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Nizar dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 November 2020. 

Menurut Nizar, dugaan gratifikasi tersebut dikonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan yang dimiliki terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp84.279.899.

"Yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," imbuhnya disadur dari rri.co.id oleh tim mantrasukabumi.com. 

Karena itu, Nizar melaporkan yang bersangkutan ke KPK pada Kamis, 5 November 2020 siang. Anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 tersebut meminta KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dengan segera memanggil terlapor dan saksi untuk diperiksa.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x