Kabar Gembira, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Dapat BLT BSU, Ini Syaratnya

- 7 November 2020, 16:23 WIB
Perangkat Desa dan Pekerja Borongan dapat BLT BSU Ketenagakerjaan
Perangkat Desa dan Pekerja Borongan dapat BLT BSU Ketenagakerjaan // (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mendatangi kediaman penerima BLT BSU Ketenagakerjaan.

Yang berbeda kali ini yang mendapat BLT BSU Ketenagakerjaan adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Ida menjelaskan keduanya berhak mendapat BLT BSU Ketenagakerjaan karena sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang 2 Mulai Ditransfer, Namun 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat Dananya

Baca Juga: Hore, Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke Bank Himbara, Cek Dulu Penerima Disini

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida di Sidoarjo pada Jumat, 6 November 2020.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” lanjutnya.

Ibu Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah