Awas Dinonaktifkan, Segera Lakukan Pengecekan Kartu BPJS Kesehatan Anda Sekarang Juga

- 7 November 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

MANTRA SUKABUMI - Segera lakukan pengecekan kartu BPJS kesehatan Anda, sebelum dinonaktifkan oleh pemerintah.

Pemerintah akan menonaktifkan kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan bagi peserta yang belum lengkap datanya.

Proses pembaruan data kartu BPJS ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Hal ini disebabkan karena, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: JK Jawab Tudingan Rizal Ramli: Dia Itu Pintar Hanya Tidak Bisa Memimpin Orang, Maknaya Tidak Lama

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 4 November 2020.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x