5. Bantuan Subsidi Upah
Ini diberikan kepada pekerja atau buruh, dengan kriteria upah per bulan di bawah Rp5 juta dengan syarat umum, yaitu WNI yang memiliki NIK, termasuk anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif.
Untuk pekerja yang sudah mendaftar, tetapi dana bantuan belum didapat, diharapkan untuk memastikan pihak kantor atau perusahaan tempat bekerja.
Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan sebagai calon penerima secara pribadi di kemnaker.go.id .
Direncanakan, pada bulan November 2020 gelombang kedua pencairan BLT BPJS Keteagakerjaan akan segera cair, jadi Anda dapat ditetapkan sebagai penerima subsidi upah tersebut.
Baca Juga: Banyak Dijumpai di Pasar, Ikan Lele Miliki Manfaat Bagi Kesehatan
6. BLT Rp300 Ribu
Program ini awalnya diberikan dengan jumlah Rp600 ribu pada bulan April hingga Juni 2020. Namun, setelah melakukan pertimbangan lebih lanjut, program yang disalurkan akan diperpanjang lagi dari bulan Juli hingga Desember 2020, dengan jumlah bantuan yang disalurkan yaitu Rp300 ribu.
7. Bantuan Kartu Prakerja
Tentunya bagi Anda yang sudah terdaftar pada program Kartu Prakerja, akan mendapat insentif Rp600 ribu pada bulan November 2020.