PDIP Surabaya Temukan APK Provokatif, Bawaslu Diminta Tindak Tegas

- 8 November 2020, 11:05 WIB
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat membentangkan temuan spanduk yang menurutnya provokatif.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat membentangkan temuan spanduk yang menurutnya provokatif. //ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji/

 

MANTRA SUKABUMI – Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya Achmad Hidayat, mengatakan pihaknya telah menemukan spanduk provokatif berbahaya untuk keamanan, kedamaian, dan kenyamanan Pilkada Surabaya.

DPC PDIP Kota Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak penyebar Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk provokatif yang menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat.

"Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu," ujar Achmad Hidayat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada 8 November 2020.

Baca Juga: Seru dan Menyenangkan, 7 Film Anime Studio Ghibli Ini Wajib Ditonton Bersama Keluarga di Rumah

Spanduk provokatif tersebut bertuliskan ‘Ojok Gelem Dibujuk, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin - Mujiaman’. Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu Banteng Ketaton kota Surabaya dengan logo kepala banteng.

"Kelompok pembuatnya menamakan diri Banteng Ketaton kota Surabaya. Jelas hal ini ditunjukkan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai ‘banteng-banteng’," ujar Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan.

Achmad hidayat melanjutkan, sepanduk tersebut terkesan jelas memang ditunjukkan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.

Baca Juga: Ditengah Pandemi COVID-19 Ekspor Sarang Burung Walet Tetap Meningkat

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pslon nomor urut 2 Machfud Arifin – Mujiaman. Itu artinya, kata dia, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut yakni dipasang di posko pemenangan di Kelurahan Suwunggaling Kecamata Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.

"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut, termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," ujarnya.

Achmad Hidayat berpendapat dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan pelanggaran berat, karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Menurut Achmad pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDI Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," ujarnya.

Diketahui Pilkada Kota Surabaya 2020 diikuti nomer urut 1 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi – Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari 6 partai politik non-parlemen yakni Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda,

Sedangkan Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi 8 partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, Partai NasDem, serta di dukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x