Kemnaker Sebut, Perangkat Desa Dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan BSU Asalkan

- 8 November 2020, 11:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Foto: Instagram @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI – Kemnaker menyebutkan, Perangkat Desa Dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan BSU, dan dikabarkan Kepastian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan.

Hal ini di benarkan Ketika Menaker mengunjungi Kediaman Penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat 6 November 2020

Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Gelombang 2 BLT BSU BPJS Cair Senin, Begini Cek Data Penerima Lewat Web, SMS, dan WhatsApp

Baca Juga: Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun official Instagram @kemnaker, "Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," Ungkap Ida Fauziyah.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” Tandasnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada 

 

Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ibu Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Buat Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Lengkapnya

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Jangan Panik Segera Cek Syarat dan Kelengkapannya

Dijelaskan Ibu Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada @bpjs.ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” Pungkasnya.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x