MANTRA SUKABUMI - Setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR dalam rapat paripurna, pada 5 Oktober 2020 lalu. UU Cipta Kerja masih menjadi polemik.
Selain draft UU Cipta Kerja yang simpang siur, isi Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan dan dipermasalahkan banyak pihak.
Namun sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 9 November 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Isu Masyumi akan Reborn, Mahfud MD: Pendirian Partai Politik Seperti Masyumi Reborn? Tentu Boleh
Pengesahan UU Cipta Kerja dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Meskipun telah disahkan Presiden Indonesia, namun gelombang penolakan UU Cipta Kerja masih terus bermunculan.
Bahkan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Tribratanews pada Senin, 9 November 2020, sebanyak 2.295 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan aksi demo buruh di depan Gedung DPR, Senin, 9 November 2020 hari ini. Mereka akan kembali menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.