Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020

- 10 November 2020, 07:24 WIB
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020 /kemensos

MANTRA SUKABUMI - Berikut Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020

Dengan tema Hari Pahlawan Tahun 2020 “PAHLAWANKU SEPANJANG MASA”. Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2020 berbeda dengan tahun lalu, sebab momen bersejarah tahun ini diperingati saat pandemi Covid-19

Sejarah Singkat 10 November Sebagai Hari Pahlawan dan Surabaya Sebagai Kota Penting di Dalamnya.

Baca Juga: Sejarah 10 November Sebagai Hari Pahlawan dan Surabaya Sebagai Kota Penting Didalamnya

Baca Juga: Captions Keren Kata-kata Hari Pahlawan 2020 Terbaik dan HITS, Tinggal Copas Saja Cek Disini

10 November dipilih karena merupakan hari peringatan peristiwa besar pertempuran surabaya antara tentara Indonesia dan pasukan belanda yang terjadi  tanggal 10 November 1945.

Perang tersebut  adalah perang pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dan pertempuran hebat terbesar dan terberat dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia di Kota Surabaya.

Tahun ini dengan tema Hari Pahlawan Tahun 2020 “PAHLAWANKU SEPANJANG MASA”. Berikut LIVE Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 

Berikut Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2020

dilansir mantrasukabumi.com dari laman mahkamahagung.go.id dan ebook pedoman penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2020 yang di keluarkan oleh kemensos.

  1. TEMA :

PAHLAWANKU SEPANJANG MASA

  1. SIFAT UPACARA :

Khidmat, Tertib dan Sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.

  1. TANGGAL UPACARA :

Hari Selasa, 10 November 2020

  1. WAKTU DAN TEMPAT UPACARA :

Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.

  1. URUTAN UPACARA BENDERA:
  2. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh

Komandan Upacara.

  1. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  2. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan

“Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.

  1. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
  2. Pembacaan Pancasila.
  3. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
  4. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
  5. Amanat Pembina Upacara.
  6. Pembacaan Do’a.
  7. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  8. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  9. Upacara selesai.

Catatan :

Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2020

Baca Juga: Sejarah 10 November Sebagai Hari Pahlawan dan Surabaya Sebagai Kota Penting Didalamnya

PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA SECARA SERENTAK 60 DETIK

  1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  1. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
  1. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
  2. Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam

Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

  1. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor

Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi

sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi

Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan

protokol kesehatan.

  1. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara

sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan

di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol

kesehatan.

  1. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib

menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang

berada di :

  1. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat

keramaian lainnya.

  1. Rumah-rumah.
  2. Jalan Raya ( dalam kota ).
  3. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  4. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)

agar menghentikan kendaraannya.

  1. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  2. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
  3. Kereta Api yang sedang berjalan :

1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang

berada di dalam gerbong restorasi.

2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun

terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

  1. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
  2. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak

dapat ditinggalkan.

  1. Kereta Api yang sedang berjalan.
  2. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  3. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  4. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  5. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).

  1. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
  2. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
  3. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak

Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.

  1. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar

memanfaatkan media cetak / elektronik ( televisi, radio, sms, internet ), mobil

unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib

di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan

lainnya.

  1. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.

PANITIA PUSAT PERINGATAN

HARI PAHLAWAN 2020 .**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah