RUU Larangan Minuman Alkohol Diterima, Baleg DPR RI: RUU Ini Penuh Dinamika

- 10 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi jangan minum alkohol
Ilustrasi jangan minum alkohol /Pixabay/13smok

Ibnu mengatakan, pada pembahasan sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.

“Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujar Ibnu, seperti dilansir dari dpr.go.id oleh tim mantrasukabumi.com.

“Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,”

Baca Juga: Sebut Ada Rencana Besar, Ternyata Sosok Ini jadi Alasan Kuat Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Illiza Sa’aduddin Djamal, Anggota DPR RI sekaligus perwakilan dari pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Illiza, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.

Dia juga menyampaikan “RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,”

“Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” pungkas Illiza.**

 

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah