Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan atau Anda Kena Sanksi dari Pemerintah

- 11 November 2020, 06:14 WIB
ilustrasi: uang
ilustrasi: uang /foto: Antara

MANTRA SUKABUMI - Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan atau Anda Kena Sanksi dari Pemerintah.

Kemnaker yang menyebut bahwa dana BSU yang sudah dicairkan pekerja untuk dikembalikan ke kas negara jika tak ingin kena sanksi.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah pekerja.

Baca Juga: Dipakai Buat Apa? BLT BSU Rp600 Ribu Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair nih, Segera Cek Rekeningmu ya

Baca Juga: Bukan HOAX, BLT BSU Rp1,2 Juta Telah Cair, Berikut Testimoni Seorang Pekerja yang Telah Menerimanya

 

BLT subsidi upah ini diberikan kepada para pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp5 juta.

Progmram BLT pekerja ini diberikan pemerintah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah hingga saat ini telah memasuki gelombang 2 untuk pencairan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x