Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan atau Anda Kena Sanksi dari Pemerintah

- 11 November 2020, 06:14 WIB
ilustrasi: uang
ilustrasi: uang /foto: Antara

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

 

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Captions Keren Kata-kata Hari Pahlawan 2020 Terbaik dan HITS, Tinggal Copas Saja Cek Disini

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah