Punya Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Lagi Penukaran Uang Rupiah Rusak

- 11 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

MANTRA SUKABUMI - Bagi warga Indonesia yang mempunyai uang rusak jangan langsung dibuang. Karena saat Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Dilansir Antara, hal itu dilakukan BI sebagai upaya dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Diketahui, penukaran uang rusak ini dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 waktu setempat.

Baca Juga: BI Menyakini Rupiah Kembali Turun ke Level Rp 15 Ribu Tahun Ini

"Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

Onny menjelaskan, ada kriteria jenis kerusakan uang. Kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yakni dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Nantintya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Baca Juga: Besok, Peringati HUT RI Ke-75, BI Luncurkan Uang Khusus Pecahan 75 Ribu? Ini Faktanya

Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x