Punya Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Lagi Penukaran Uang Rupiah Rusak

- 11 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

Sedangkan untuk uang logam, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Mengenal Para Pahlawan Nasional dari Uang Kertas, Nomor 1 Banyak yang Memburu

Oleh karena itu, bagi masyarakat yangvakan menukarman uang rupiah rusak ke BI, cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

BI pun mengimbau agar masyarakat yang akan menukarkan uang rusak untuk mematuhi protokol kesehatan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x