Kabar Istana, Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Pejabat

- 11 November 2020, 13:15 WIB
Kabar Istana, Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Kepada Pejabat
Kabar Istana, Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Kepada Pejabat /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden/.*/Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020, tentang Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Keputusan Presiden RI, pembacaan doa, kembali nyanyikan lagu Indonesia Raya, dan diakhiri dengan ucapan selamat.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Partai Demokrat Berduka, Anak SBY yang Pertama AHY: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 11 November 2020 bahwa Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan kepada para pejabat Negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani covid-19.

Hadir dalam acara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yakni perwakilan penerima tanda kehormatan dari unsur pejabat Negara atau mantan pejabat negara, dan ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani covid-19, yaitu:

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada 14 orang pejabat mewakili 18 orang lainnya:

Baca Juga: Heboh, Habib Rizieq Miliki Dokumen Intelijen: Kalau Darurat Akan Saya Tunjukan, Kaget Mereka

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah