3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat.
Baca Juga: Pengakuan Habib Rizeq Shihab Terkait Kepulangannya ke Tanah Air
Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Setelah menerima pesan, calon penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Kami senang telah berbagi informasi dengan pemilik atau pelaku UMKM yang terhormat, semoga tulisan ini bermanfaat dan Bapak/Ibu semua Berhasil.**