MANTRA SUKABUMI - Kasus raibnya Rp22 M memasuki babak baru. Uang milik atlet e-sport Winda Earl itu digasak oleh Manajer Bisnis Maybank berinisial AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena kehebohannya. Saat ini proses hukumnya sudah memasuki proses penyidikan.
Penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia akan memanggil ahli perbankan untuk mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank Winda Earl ini.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Habib Rizieq Shibab Sebut Pihaknya Bukan Musuh Pemerintah, Melainkan Lawan Kezaliman
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada 11 November 2020, ahli perbankan yang akan dipanggil ini berasal dari Universitas Trisakti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu.
Selain memanggil ahli perbankan, penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.