Baru Saja Sampai di Indonesia, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

- 12 November 2020, 06:10 WIB
Ingin Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan, Politisi PDIP: Intinya Saya Minta Polisi Menangkap
Ingin Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan, Politisi PDIP: Intinya Saya Minta Polisi Menangkap /ANTARA

Tapi sekarang, menurut Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia. Seperti diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Baca Juga: Dua Gol Tercipta Denmark Atasi Tamunya Swedia dalam Laga Persahabatan

Kala itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3.5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut. 

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.

Baca Juga: Kuota Masih Ada! Berikut Ini Cara dan Syarat Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam'," jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31 Januari 2017).

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). **

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah