Baca Juga: Auto Dipuji Gebetan, Inilah 5 Tips Tampil Menarik Saat Diajak Jalan
"Mengapa bukan PERLONTEAN KAWIN KONTRAK dgn segala jenisnya duluan yang dilarang dan dibuat UU nya secara tegas?," bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa minuman beralkohol tidak semua bertujuan untuk mabuk-mabukan, namun merupakan sebuah tradisi.
Mengapa bukan PERLONTEAN KAWIN KONTRAK dgn segala jenisnya duluan yang dilarang dan dibuat UU nya secara tegas?
Kampung sy ada TUAK,Sulut Cap TIKUS, NTT dgn SOPIA, Solo dgn CIU dan banyak kebiasaan lokal yg tujuannya bkn utk mabul2an sebuah tp tradisi.
https://t.co/hVr6TDSkPf— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 12, 2020
"Kampung sy ada TUAK,Sulut Cap TIKUS, NTT dgn SOPIA, Solo dgn CIU dan banyak kebiasaan lokal yg tujuannya bkn utk mabul2an sebuah tp tradisi," pungkasnya.
Seperti dikethaui, Badan Legislasi DPR kini tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.
RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Mereka mengatakan RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
Salah satunya dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).**