Kabar Baik, Kemnaker Kembali Salurkan BSU Termin Kedua ke 2,7 Juta Orang, Segera Cek Rekening Anda

- 13 November 2020, 16:35 WIB
tangkap layar
tangkap layar /

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik, Pemerintah melalui Kemnaker kembali salurkan Bantuan Subsidi Gaji/upah (BSU) termin kedua.

Informasi ini dikabarkan Menaker, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dalam akun Instagram resminya.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @kemnaker, pada Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: CATAT! Kemnaker Kembali Cairkna BSU Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Salurkan Termin 2

Termin kedua ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November hingga Desember bagi penerima BSU termin pertama.

Adapun untuk mekanismenya masih sama seperti termin pertama, penyaluran bsu termin kedua secara bertahap

Pada giliran tahap (batch) II ini, Kemnaker yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin, 9 November 202 lalu tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Selain itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan, bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II", jelas Ida Fauziyah.

Lanjut Menaker menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: ISIS Klaim Serangan di Pemakaman Non-Muslim Jeddah Arab Saudi

Baca Juga: Media Asing Heboh Gegara Lautan Manusia Bebondong-bondong Sambut Kepulangan Habib Rizieq

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Sebagai informasi, pencairan BLT subsidi gaji/upah agar tepat sasaran pemerintah masih tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upa bagi pekerja/ buruh dalam penangana dampak Covid-19 dan dibagi dalam beberapa tahap.

Selain itu juga, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapaun Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah