Kritisi RUU Minuman Beralkohol, Ketum PGI: Ini Sangat Infantil, Apa-apa dan Sedikit-sedikit Dilarang

- 13 November 2020, 15:45 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Life-Of-Pix

MANTRA SUKABUMI - RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai beragam pro dan kontra. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah peminum alkohol dapat dikenakan sanksi bui 2 tahun atau denda Rp50 juta.

RUU Minol mengundang reaksi Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom.

Gomar Gultom mengkritisi adanya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Menurut dia, RUU Minol bersifat infantil atau kekanak-kanakan.

Baca Juga: CATAT! Kemnaker Kembali Cairkna BSU Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Salurkan Termin 2

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Jumat, 13 November 2020, "Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung jawab?" kata Gultom.

Menurutnya, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk konsumsi dan asuransi luas di masyarakat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan Indonesia.

Justru menurut Gultom yang dibutuhkan saat ini adalah, pengaturan, dan pengawasan yang ketat beredaran minuman beralkohol. Hal tersebut harus diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten. 

Apalagi, aturan-aturan yang berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," tekannya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x