MANTRA SUKABUMI – Kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.
Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp2.4 Juta Akan Diperpanjang hingga 2021
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ibub@idafauziyahnu, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020.
Lihat postingan ini di Instagram
Ibu Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ibu Ida menjelaskan.