Kritisi RUU Minuman Beralkohol, Ketum PGI: Ini Sangat Infantil, Apa-apa dan Sedikit-sedikit Dilarang

- 13 November 2020, 15:45 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Life-Of-Pix

Ditekankan Gultom, tidak semua hal harus membuat Undang-undang. Terlebih tidak sedikit masyarakat yang kegiatan adat istiadatnya memerlukan minuman beralkohol.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Rekonsiliasi, Moeldoko: Tidak Perlu Rekonsiliasi, yang Diperlukan Adalah Hal Ini

Baca Juga: Waspada, Asam Urat Tinggi dapat Sebabkan Encok, Kenali Berikut Gejalanya dan Cara untuk Atasinya

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," sesalnya.

Lebib lanjut, Gultom., Ada RUU lain yang lebih kedekatan untuk dibahas DPR. RUU Minol. Diantaranya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain sebagainya.

"Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT, malah sebaliknya. Padahal RUU ini sangat kedekatan karena masalah-masalah struktural yang sulit itu tanpa adanya peraturan yang berwibawa," tukasnya.

Perlu diketahui, sebanyak 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra dalam RUU Minol. Dalam RUU tersebut, sanksi pidana bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman keras.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah