Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 16:54 WIB
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol /Sigit Angki Nugraha/

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Apresiasi Simulasi Protokol 3K DPSP Labuan Bajo yang Berjalan dengan Sukses

RUU Minuman Berlkohol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa, 10 November 2020.

Tahap harmonisasi ini sendiri yaitu tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah