Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 16:54 WIB
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol /Sigit Angki Nugraha/

 

MANTRA SUKABUMI - Akan dibahas DPR Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) menjadi perbincangan publik.

RUU LMB (RUU Minol) menuai pro dan kontra dikalangan masyrakat. Perbedaan pendapat pun tak bisa dihindari.

Hal ini dikarenakan dalam RUU Minuman Alkohol ini membahas tentang memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: CATAT! Kemnaker Kembali Cairkna BSU Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Salurkan Termin 2

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Jumat, 13 November 2020, berikut pasal-pasal dan jenis minuman alkohol yang tersapat dalam RUU LMB (RUU Minol).

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x